Topikseru.com – Kabar baik datang dari jalur perdagangan internasional. Indonesia resmi memenangkan sengketa biodiesel melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Panel WTO dalam perkara DS618 menyatakan kebijakan UE yang menerapkan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas biodiesel asal Indonesia terbukti melanggar aturan perdagangan internasional.
Putusan ini diumumkan Panel WTO pada Jumat (22/8) dan disambut positif oleh Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kemenangan tersebut meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mematuhi aturan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).
“Kami mendesak Uni Eropa segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” kata Budi di Jakarta, Senin (16/8).
Dalih Uni Eropa Dipatahkan Panel WTO
UE sebelumnya menuding Pemerintah Indonesia memberi subsidi tersembunyi kepada industri biodiesel.
Tuduhan itu antara lain melalui kebijakan penyediaan bahan baku kelapa sawit murah, pungutan ekspor, dan harga acuan CPO yang disebut-sebut mendistorsi pasar.
Namun, Panel WTO yang beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia, menolak klaim tersebut.
Beberapa poin kunci putusan antara lain:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya