Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Immanuel Ebenezer: Ditangkap KPK, Terima Rp 3 Miliar dan Ducati, hingga Minta Amnesti

×

Fakta Kasus Immanuel Ebenezer: Ditangkap KPK, Terima Rp 3 Miliar dan Ducati, hingga Minta Amnesti

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Dari OTT hingga aspirasi amnesti, berikut fakta lengkapnya: 1.
  • OTT dan Penetapan Tersangka KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam terhadap Immanuel dan 10 orang…
  • "Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diper…

Topikseru.com – Drama memanas menyelimuti jagat politik Indonesia setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Dari OTT hingga aspirasi amnesti, berikut fakta lengkapnya:

1. OTT dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam terhadap Immanuel dan 10 orang lainnya. Nyaris seluruhnya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap dugaan praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyita uang tunai Rp 170 juta, 2.201 dolar AS, serta puluhan unit kendaraan. Uang dan aset itu diduga terkait dengan kasus yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka.

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp 170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Setyo menilai, temuan uang tunai hingga 22 unit kendaraan memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan perkara baru.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” ujarnya.

11 Tersangka, Termasuk Wamenaker

KPK menetapkan total 11 tersangka dalam perkara ini, mulai dari pejabat struktural Kemenaker hingga pihak swasta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

2. Barang Bukti: Uang, Puluhan Mobil, dan Ducati

Dalam OTT tersebut, KPK menyita puluhan mobil mewah, sejumlah uang tunai, dan dua unit motor Ducati Multistrada V4 dan Streetfighter V4 yang masing-masing diperkirakan bernilai Rp 800 juta.

KPK mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar.

Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

1. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.

2. Hery Sutanto (HS) adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.

Lebih lanjut Setyo mengungkapkan Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp 69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp 500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp 2,53 miliar.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Pemberi dan Penerima Siap-siap Saja!

Adapun Rp 3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp 317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.

3. Aliran Dana Rp 3 Miliar

KPK mengungkapkan Immanuel Ebenezer menerima aliran Rp 3 miliar pada Desember 2024 dari Anitasari Kusumawati (AK), salah satu tersangka lain yang sebelumnya menerima Rp 5,5 miliar dalam bentuk subsidi terkait K3.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja dicopot Presiden Prabowo Subianto, pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar dengan dalih untuk merenovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” kata Setyo saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (23/8).

Permintaan itu, menurut KPK, dilakukan setelah Immanuel mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski begitu, penyidik mencatat, hingga kini rumah pribadi sang mantan wamen tersebut belum terlihat direnovasi.

4. Harap Amnesti dari Presiden

Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Immanuel sempat berteriak meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, beserta permintaan maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia.

Namun, harapan Immanuel Ebenezer atau Noel mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo atas kasus yang menimpanya bertepuk sebelah tangan.

Hal ini setelah Istana menyampaikan sikap tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditanya mengenai permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer​​​​ menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Presiden Prabowo, Hasan melanjutkan, dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Presiden Prabowo pada Jumat (22/8) malam memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang harinya.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.