Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan DPRD Medan: Dua Legislator Penuhi Panggilan Kejati, Dua Lainnya Menyusul

×

Kasus Pemerasan DPRD Medan: Dua Legislator Penuhi Panggilan Kejati, Dua Lainnya Menyusul

Sebarkan artikel ini
Wong Chun Sen
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Foto: Dok. Kejati Sumut/Agustian

Ringkasan Berita

  • Setelah sempat mangkir dari panggilan pekan lalu, dua anggota legislatif akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa pe…
  • Mereka baru bersikap setelah Kejati mengirim surat resmi dengan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus…
  • Dua anggota dewan berinisial DRS dan GL menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 hingga sekitar 14.00 WIB, Sen…

Topikseru.com – Drama hukum di tubuh DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan pekan lalu, dua anggota legislatif akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

Dua anggota dewan berinisial DRS dan GL menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 hingga sekitar 14.00 WIB, Senin (25/8/2025).

“Sudah hadir, diperiksa dari jam 10 sampai kurang lebih jam 2,” ujar Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi.

Meski begitu, Husairi enggan membeberkan hasil pemeriksaan.

“Kita lihat dari hasil tim penyelidik ya,” katanya singkat.

Dua Legislator Lain Dijadwalkan Besok

Gelombang pemeriksaan belum berhenti. Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan ulang untuk EA dan SP, dua anggota DPRD Medan lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga  Kasus Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditunda

Sebelumnya, keempat legislator — DRS, GL, EA, dan SP – kompak mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama.

Mereka baru bersikap setelah Kejati mengirim surat resmi dengan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Diduga Lakukan Pemerasan Saat Kunker

Kasus ini mencuat dari dugaan pemerasan sejumlah anggota DPRD Kota Medan terhadap pengusaha mikro.

Praktik itu diduga terjadi saat para legislator melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Hingga kini, Kejati Sumut belum menyampaikan detail kerugian ataupun jumlah pengusaha yang terlibat.

Namun, sumber internal di lingkaran penegak hukum menyebut kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk staf dinas terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal etika dan hukum yang menyeret wakil rakyat di daerah. Publik menunggu bagaimana Kejati Sumut menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat legislatif aktif, terlebih di tengah sorotan tajam terhadap transparansi dan integritas DPRD Kota Medan.