Jurnalis Jadi Korban: KKJ Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Aparat saat Liputan Unjuk Rasa

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menangkap admin medsos dan memblokir ratusan aku yang dituding provokatif saat demonstrasi akhir Agustus 2025.Foto: Dokumentasi

Kepolisian menangkap admin medsos dan memblokir ratusan aku yang dituding provokatif saat demonstrasi akhir Agustus 2025.Foto: Dokumentasi

Topikseru.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Sumatera Utara. Sejumlah jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025), justru menjadi korban dugaan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan oleh aparat kepolisian.

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menyatakan sedikitnya enam jurnalis menjadi korban dalam peristiwa itu.

Dari pemantauan mereka, satu jurnalis mengalami dugaan tindak kekerasan, satu jurnalis mengalami perampasan alat kerja, sementara empat lainnya dirintangi aparat saat mendokumentasikan aksi polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga  Tolak RUU Pilkada: Mahasiswa di Medan Geruduk DPRD Sumut Hingga Baku Pukul

Tuntutan KKJ Sumut kepada Polisi

KKJ Sumut menilai tindakan aparat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Array mengingatkan, Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Atas peristiwa itu, KKJ Sumut menyatakan enam sikap resmi, di antaranya:

1. Mengecam dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum aparat.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru