Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Topikseru.com – Setelah menuai gelombang kritik publik, Divisi Propam (Divpropam) Polri akhirnya menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8).

Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus

Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Apabila masih dibutuhkan, masa penempatan khusus bisa diperpanjang,” ujar Abdul Karim.

Tragedi di Tengah Ricuh Demo DPR

Peristiwa ini bermula saat demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pecah menjadi ricuh pada Kamis malam.

Massa dipukul mundur hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Di tengah kekacauan itu, sebuah rantis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang kebetulan berada di lokasi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru