Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

×

Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

Sebarkan artikel ini
Brimob
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Topikseru.com – Setelah menuai gelombang kritik publik, Divisi Propam (Divpropam) Polri akhirnya menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8).

Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus

Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Baca Juga  Affan Kurniawan Tewas, Dankorbrimob Mohon Maaf

Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Apabila masih dibutuhkan, masa penempatan khusus bisa diperpanjang,” ujar Abdul Karim.

Tragedi di Tengah Ricuh Demo DPR

Peristiwa ini bermula saat demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pecah menjadi ricuh pada Kamis malam.

Massa dipukul mundur hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Di tengah kekacauan itu, sebuah rantis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang kebetulan berada di lokasi.