Ringkasan Berita
- "Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv P…
- Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripk…
- Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi …
Topikseru.com – Setelah menuai gelombang kritik publik, Divisi Propam (Divpropam) Polri akhirnya menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8).
Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus
Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Apabila masih dibutuhkan, masa penempatan khusus bisa diperpanjang,” ujar Abdul Karim.
Tragedi di Tengah Ricuh Demo DPR
Peristiwa ini bermula saat demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pecah menjadi ricuh pada Kamis malam.
Massa dipukul mundur hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan itu, sebuah rantis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang kebetulan berada di lokasi.
Affan tewas seketika usai terlindas kendaraan taktis tersebut.
Kapolri Turun Tangan
Tragedi ini membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Pada Jumat dini hari, ia mendatangi RSCM Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Listyo.
Menunggu Transparansi
Meski Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob melanggar etik, publik kini menagih kejelasan soal sanksi lanjutan.
Apakah kasus ini berhenti pada ranah etik, atau berlanjut ke pidana karena menewaskan warga sipil.
Insiden ojol tertabrak rantis Brimob di Pejompongan ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi di mata publik.













