Nasional

Ayah Affan Kurniawan: “Yang Salah Saja yang Ditindak, Jangan Semua Polisi Jadi Korban”

×

Ayah Affan Kurniawan: “Yang Salah Saja yang Ditindak, Jangan Semua Polisi Jadi Korban”

Sebarkan artikel ini
Affan Kurniawan
Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Zulkifli menegaskan, keluarganya tidak berniat menyeret semua aparat kepolisian ke ranah hukum.
  • Ia hanya menuntut keadilan agar personel yang bersalah benar-benar ditindak.
  • Menurut Zulkifli, Kapolri juga berjanji mengusut tuntas kematian Affan.

Taopikseru.com – Suara lirih penuh kesedihan datang dari Zulkifli, ayah mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah ditabrak kendaraan taktis ataua rantis Brimob Polda Metro Jaya dalam aksi massa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis malam (28/8).

Zulkifli menegaskan, keluarganya tidak berniat menyeret semua aparat kepolisian ke ranah hukum. Ia hanya menuntut keadilan agar personel yang bersalah benar-benar ditindak.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli, Jumat (29/8).

Kapolri Janji Usut Kasus Affan Kurniawan

Zulkifli bercerita, saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga pada Kamis malam, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya keputusan langkah hukum kepada keluarga.

“Dia (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu saja disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga  Ini 7 Identitas Anggota Brimob dalam Mobil Rantis yang Tabrak Ojol di Jakarta

Menurut Zulkifli, Kapolri juga berjanji mengusut tuntas kematian Affan. “Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.

Tujuh Personel Satbrimob Dipatsuskan

Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak rantis berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang dikerahkan saat memukul mundur massa unjuk rasa di kawasan Senayan.

Identitas tujuh personel itu antara lain Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kasus ini kini ditangani Divisi Propam Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Suara Keadilan dari Keluarga

Pernyataan Zulkifli ini memberi nuansa berbeda di tengah desakan publik yang marah atas meninggalnya Affan.

Alih-alih menuntut balas, ia justru meminta keadilan yang proporsional: agar kesalahan individu tidak menyeret seluruh institusi.

Namun, publik kini menunggu apakah janji Kapolri untuk mengusut kasus Affan akan benar-benar dijalankan hingga ke meja hukum.

Sebab, bagi keluarga Affan, keadilan adalah satu-satunya penawar duka.