Topikseru.com – Kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI terus menyeret aparat kepolisian ke meja etik. Tujuh anggota yang berada dalam mobil rantis Brimob itu dipastikan melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (30/8/2025).
Mereka akan ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan Sopir Rantis Brimob: Saya Hantam Saja
Dalam sidang etik yang disiarkan langsung akun Instagram @divisipropampolri, sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak Affan memberikan kesaksian mengejutkan.
“Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan kanan kiri. Jalanan sudah banyak batu, jadi saya hantam saja,” ujarnya di hadapan majelis pemeriksa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya