Hukum & Kriminal

40 Tahun Tidur Bersama, Seorang Suami Terkejut 5 Anak yang Dilahirkan Istri Ternyata Bukan Anak Kandungnya

×

40 Tahun Tidur Bersama, Seorang Suami Terkejut 5 Anak yang Dilahirkan Istri Ternyata Bukan Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Suami
Seorang pria terkejut dikarenakan lima anak hasil pernikahan dengan sang istri ternyata bukan anak kandungnya. Ironisnya, dia baru mengetahuinya setelah usia pernikahannya hampir 40 tahun.

Ringkasan Berita

  • Penggugat, yang diwakili oleh pengacara Ibtisam Al Sabbagh, telah menikah selama hampir 40 tahun dengan sang istri da…
  • Ironisnya, dia baru mengetahuinya setelah usia pernikahannya hampir 40 tahun.
  • Bayangkan saja, dalam sidang terungkap bahwa lima anak hasil pernikahan dengan sang istri ternyata bukan anak kandung…

Topikseru.com – Kisah yang sangat menggegerkan terkait kasus rumah tangga seorang pria di Bahrain menemukan fakta yang menyakitkan.

Bayangkan saja, dalam sidang terungkap bahwa lima anak hasil pernikahan dengan sang istri ternyata bukan anak kandungnya.

Ironisnya, dia baru mengetahuinya setelah usia pernikahannya hampir 40 tahun.

Pasangan itu kini berpisah. Pria tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Syariah Bahrain untuk mencabut statusnya sebagai ayah kandung lima anak tersebut—dengan bukti genetik yang meyakinkan bahwa dia bukanlah ayah biologis mereka.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, dengan memerintahkan pembatalan semua catatan sipil yang menghubungkan anak-anak itu.

Dengan si penggugat, termasuk dokumen yang dipegang oleh Otoritas Informasi dan e-Pemerintahan dan Direktorat Jenderal Kewarganegaraan, Paspor, dan Residen.

Penggugat, yang diwakili oleh pengacara Ibtisam Al Sabbagh, telah menikah selama hampir 40 tahun dengan sang istri dan membesarkan kelima anak tersebut.

Baca Juga  Ratu Tisha Jawab Kekhawatiran Bahrain saat Bertandang ke Indonesia

Namun pada akhirnya dia mengetahui fakta kondisi kesehatan yang menyatakanya mandul, sehingga dia tidak mungkin menjadi ayah biologis kelima anak tersebut.

Tes DNA lanjutan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kejaksaan Umum secara definitif menyingkirkan hubungan biologis apa pun antara penggugat dan lima anak itu.

Pengadilan menganggap temuan genetik tersebut memiliki otoritas hukum dan agama yang absolut.

Mengesampingkan asumsi sebelumnya tentang paternitas yang ditetapkan melalui pernikahan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa ketika bukti ilmiah membuktikan ketidakmungkinan biologis, praduga paternitas dalam yurisprudensi Islam tidak dapat dipertahankan.

“Ini bukan hanya tentang hukum; ini tentang kebenaran,” kata Al Sabbagh, seperti dikutip Gulf News.

“Meskipun dia telah menjadi ayah selama bertahun-tahun, realitas biologis kini telah terkonfirmasi, dan dengan itu muncul kejelasan hukum,” ujarnya.

Pengadilan mengacu pada prinsip-prinsip yurisprudensi Ja’fari, yang mengakui paternitas melalui praduga perkawinan, pengakuan, dan kesaksian,

Tetapi hanya jika hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam atau fakta ilmiah yang tak terbantahkan.

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan penghapusan nama pria tersebut dari semua dokumen resmi yang mengidentifikasinya sebagai ayah.

Dan meminta pertanggungjawaban instansi pemerintah untuk mengubah catatan hukum anak-anak tersebut.