Topikseru.com – Malam kacau di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis (28/8), meninggalkan jejak luka. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob di kawasan Pejompongan, usai polisi memukul mundur massa demonstran.
Insiden itu kini menyeret tujuh anggota Brimob, dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua nama yang terancam sanksi terberat, yakni Kompol K dan Bripka R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Saat kejadian duduk di kursi depan, di sebelah kiri pengemudi,” ujar Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya