Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Topikseru.com – Malam kacau di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis (28/8), meninggalkan jejak luka. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob di kawasan Pejompongan, usai polisi memukul mundur massa demonstran.

Insiden itu kini menyeret tujuh anggota Brimob, dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua nama yang terancam sanksi terberat, yakni Kompol K dan Bripka R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Saat kejadian duduk di kursi depan, di sebelah kiri pengemudi,” ujar Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).

Baca Juga  Gibran Jenguk Korban Luka Bentrok di RSCM dan RS Pelni, Kasus Rantis Brimob Terus Bergulir

Adapun Bripka R, pengemudi rantis dengan nomor polisi dinas PJJ 17713-VII, ditetapkan sebagai pelaku langsung tabrakan.

“Keduanya masuk kategori pelanggaran berat,” kata Agus.

Menurut aturan internal Polri, pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lima Anggota Lain Kena Pelanggaran Sedang

Tak hanya dua nama di depan, Divpropam juga menetapkan lima personel lain—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sebagai pelanggar kategori sedang. Kelimanya duduk di bangku belakang rantis saat peristiwa terjadi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru