Ringkasan Berita
- Harli menyebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menaikkan status kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan du…
- Harli mengungkapkan, pengeledahan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai Rp 135 …
- "Pada waktunya, akan menentukan pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) dalam dugaan kasus korupsi…
Topikseru.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harli Siregar mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp 135 miliar.
Harli menyebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menaikkan status kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan dua unit kapal tunda itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada waktunya, akan menentukan pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) dalam dugaan kasus korupsi ini,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini mengungkapkan, pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik terus menelusuri, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari. Sudah penyidikan,” ucapnya.
Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi yang di Sumut. Termasuk, di perusahaan pelat merah milik Kementerian BUMN itu.
“Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kami akan tegas,” tegas Kajati Sumut itu.
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo
Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal tunda ini dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 20 orang lebih saksi.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan penggeledah di Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, pada 11 Agustus 2025.
Harli mengungkapkan, pengeledahan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai Rp 135 miliar.
Pengerjaan dua kapal tunda itu dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019. Kedua kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP itu diperuntukkan untuk Cabang Dumai.
Namun, hingga saat ini, pengerjaan kedua kapal oleh perusahaan BUMN itu tak kunjung selesai.













