9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

TOPIKSERU.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), kini menjadi sorotan utama publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan tuduhan pelanggaran serius dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi muncul bukan hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga akibat adanya perbedaan mencolok dalam harga laptop Chromebook yang dilaporkan oleh berbagai pihak.

Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang kronologi kasus, rincian harga, vendor penyedia, faktor penyebab lonjakan harga, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada program pendidikan digital.

1. Kronologi Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan NAM sebagai tersangka. Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google Chromebook sejak tahun 2020, padahal saat itu proyek pengadaan perangkat TIK untuk sekolah belum dimulai.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Baca Juga  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

2. Harga Laptop Chromebook Versi Media: Rp 10 Juta per Unit

Sejumlah media nasional melaporkan bahwa harga pengadaan mencapai Rp 10 juta per unit. Harga ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, karena di pasaran umum laptop dengan spesifikasi serupa hanya dibanderol sekitar Rp 4 jutaan.

Perbedaan signifikan ini kemudian memunculkan dugaan adanya mark-up harga. Publik pun mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan, yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran siswa.

3. Harga di E-Katalog LKPP: Rp 6–7 Juta per Unit

Berdasarkan data resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga Chromebook yang masuk dalam e-katalog pemerintah berkisar Rp 6–7 juta per unit.

Meskipun lebih rendah dibanding klaim media, harga ini tetap jauh di atas standar pasar. LKPP menjelaskan bahwa harga dalam e-katalog adalah acuan resmi yang digunakan semua instansi pemerintah dalam proses pengadaan.

4. Klaim Pihak Nadiem: Rp 5 Juta per Unit

Pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya membantah tudingan adanya pemborosan anggaran. Menurut mereka, pengadaan laptop dilakukan secara prosedural, dengan harga rata-rata sekitar Rp 5 juta per unit.

Klaim ini justru semakin menambah kebingungan publik. Ada tiga versi harga berbeda: Rp 10 juta (media), Rp 6–7 juta (LKPP), dan Rp 5 juta (pihak Nadiem). Ketidakselarasan data ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejujuran dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek digitalisasi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin
Mentan Andi Amran Pastikan 2025 Indonesia Tidak Impor Beras: Stok Nasional Tembus 4 Juta Ton, Terima Kasih Petani Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru