7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Topikseru.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

7 Fakta Kasus Korupsi Laptop yang Menyeret Nadiem Makarim

Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui mengenai kasus ini:

1. Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Dia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan laptop Chromebook sejak 2020, meski proyek TIK belum dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Total Lima Orang Tersangka

Selain Nadiem Makarim, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021).

Baca Juga  9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

3. Pasal Berat Antikorupsi

Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

4. Ditahan di Rutan Salemba

Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

5. Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan laptop Chromebook.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru