Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

×

7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Topikseru.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

7 Fakta Kasus Korupsi Laptop yang Menyeret Nadiem Makarim

Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui mengenai kasus ini:

1. Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Dia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan laptop Chromebook sejak 2020, meski proyek TIK belum dimulai.

2. Total Lima Orang Tersangka

Selain Nadiem Makarim, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021).

Baca Juga  Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

3. Pasal Berat Antikorupsi

Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

4. Ditahan di Rutan Salemba

Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

5. Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan hingga eksekusi proyek.

6. Kerugian Negara Diduga Ratusan Miliar

Meski angka final masih diaudit, penyidik Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai prosedur.

7. Kasus Jadi Sorotan Publik

Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menambah panjang daftar pejabat yang terseret kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *