Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo Sumut), Ilyas Sitorus, divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/9).

Hakim memutuskan Ilyas Sitirus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal meringankan adalah Ilyas belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru