Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

×

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sumut
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Ringkasan Berita

  • Hakim memutuskan Ilyas Sitirus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perp…
  • Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/9).
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 …

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo Sumut), Ilyas Sitorus, divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/9).

Hakim memutuskan Ilyas Sitirus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal meringankan adalah Ilyas belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.

Atas vonis ini, Ilyas Sitorus menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca Juga  Terpidana Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rutan Medan Perketat Keamanan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut Ilyas dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Modus Korupsi Pengadaan Software

Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Ilyas Sitorus, yang kala itu menjabat Kadis Pendidikan Batubara, bertemu Faisal, adik Bupati Batu Bara Zahir, di sebuah rumah makan di Tanjung Tiram.

Pertemuan itu membahas pengadaan software untuk sekolah-sekolah di Batu Bara.

Faisal meminta proyek tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp 2 miliar. Usulan itu disetujui Bupati Zahir.

Adapun rinciannya, 42 paket software untuk SMP dengan nilai total Rp 420 juta, serta 246 paket software untuk SD dengan nilai Rp 1,722 miliar.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap software tersebut bukan produk baru, melainkan sudah dipasarkan oleh PT LED sejak Januari 2021.

Pihak kontraktor hanya mengganti logo, warna, dan nama sebelum dijual kembali. Temuan itu membuat kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Vonis ini menambah daftar kasus korupsi pengadaan digital di Sumatera Utara yang ditangani aparat penegak hukum. Hakim menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan pendidikan di daerah.