Hukum & Kriminal

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

×

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Nagori Banjar Hulu
Bendahara Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simalungun, Bambang Surya Siregar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/9/2025)

Topikseru.com – Bendahara Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simalungun, Bambang Surya Siregar menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 8 September 2025.

Bambang duduk sebagai terdakwa bersama dengan Kepala Desa Banjar Hulu, Kardianto, yang sempat membuat heboh karena melompat ke sungai saat hendak ditangkap Kejaksaan Negeri Simalungun.

Aksi dramatis itu bahkan menyebabkan seorang calon jaksa hanyut terbawa arus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Weni Julianti Situmorang menyebut perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih. Kerugian tersebut terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.

“Perbuatan terdakwa Bambang Surya Siregar bersama Kardianto selaku kepala desa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih,” kata Weni di ruang sidang Cakra 8, Medan.

Dakwaan JPU

Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan Bambang dan Kardianto menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nagori Banjar Hulu Tahun 2024.

Bambang disebut tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan undang-undang dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Sementara itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 56 KUHP.

Respons Terdakwa

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Andriyansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan. Namun, Bambang hanya menggelengkan kepala tanda menerima dakwaan tanpa bantahan.

“Sudah dengar surat dakwaan, bagaimana apa ada hal yang ingin disampaikan?” tanya hakim.

Bambang menjawab singkat dengan gelengan kepala. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus Korupsi Dana Desa di Simalungun

Kasus korupsi dana desa ini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Pasalnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru digelapkan oleh perangkat desa.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Korupsi dana desa Simalungun, Bendahara Nagori Banjar Hulu ditangkap, Kepala desa lompat ke sungai saat ditangkap,