Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

×

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Kejari Belawan
Kepala SMA Negeri 19, RN ditahan Kejari Belawan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana BOS, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Ringkasan Berita

  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp772.711.214 dalam periode tahun 2022–2023.
  • Alasan Penahanan Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghil…
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pas…

Topikseru.comKejari Belawan resmi menahan RN, Kepala SMA Negeri 19, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp772.711.214 dalam periode tahun 2022–2023.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, selama 20 hari sejak 9 hingga 29 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Alasan Penahanan

Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

Penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan.

“Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.