Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

×

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Adelin Lis
Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com – Setelah lebih dari empat tahun mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) di Mandailing Natal (Madina), resmi menghirup udara bebas. Kebebasan pengusaha kayu kelas kakap ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, setelah ia melunasi kewajiban uang pengganti Rp 105,8 miliar ditambah USD2,9 juta.Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, membenarkan kabar tersebut.

“Sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” ujar Dapot, Rabu (10/9/2025).

Dapot menegaskan, keputusan pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan pihak Lapas. Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan pasca-bebas melalui kewajiban lapor rutin.

Jejak Panjang Kasus Adelin Lis

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu skandal kehutanan terbesar di Sumatera Utara. Berikut kronologinya:

2006: Kasus pembalakan liar PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Madina mulai disidik. Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum KNDI, diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing, namun melarikan diri.

Juni–November 2007: Sidang digelar di PN Medan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, PN Medan memutuskan bebas bagi Adelin Lis.

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus USD2,9 juta. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin Lis buron bertahun-tahun dengan identitas palsu sebagai Hendro Leonardi. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan sertifikat HGB dari keluarga sebagai bagian eksekusi.