“Sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” ujar Dapot, Rabu (10/9/2025).
Dapot menegaskan, keputusan pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan pihak Lapas. Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan pasca-bebas melalui kewajiban lapor rutin.
Jejak Panjang Kasus Adelin Lis
Kasus Adelin Lis menjadi salah satu skandal kehutanan terbesar di Sumatera Utara. Berikut kronologinya:
2006: Kasus pembalakan liar PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Madina mulai disidik. Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum KNDI, diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing, namun melarikan diri.
Juni–November 2007: Sidang digelar di PN Medan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, PN Medan memutuskan bebas bagi Adelin Lis.
2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus USD2,9 juta. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas PN Medan.
2018–2021: Adelin Lis buron bertahun-tahun dengan identitas palsu sebagai Hendro Leonardi. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia.
15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan sertifikat HGB dari keluarga sebagai bagian eksekusi.

									




