PN Medan Eksekusi Dua Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT KAI memasang plang atas aset yang telah dimenangkan di PN Medan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Minggu (14/9/2025). 
Foto: Dok. PT KAI Sumut

PT KAI memasang plang atas aset yang telah dimenangkan di PN Medan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Minggu (14/9/2025). Foto: Dok. PT KAI Sumut

Topikseru.comPengadilan Negeri atau PN Medan mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (KAI Sumut) telah menempuh langkah persuasif dengan pihak termohon eksekusi. Kedua belah pihak akhirnya menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Detail Aset yang Dieksekusi

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99, dengan luas tanah 720 meter persegi dan bangunan seluas 143 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28.

Aset kedua yaitu Rumah Dinas DW 100, dengan luas tanah 1.200 meter persegi dan bangunan 123 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 26.

Komitmen KAI Menjaga Aset Negara

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Muhammad As’ad, menegaskan bahwa PT KAI berkomitmen menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru