Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PN Medan Eksekusi Dua Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

×

PN Medan Eksekusi Dua Aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
PT KAI memasang plang atas aset yang telah dimenangkan di PN Medan, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Minggu (14/9/2025). Foto: Dok. PT KAI Sumut

Topikseru.comPengadilan Negeri atau PN Medan mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (KAI Sumut) telah menempuh langkah persuasif dengan pihak termohon eksekusi. Kedua belah pihak akhirnya menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Detail Aset yang Dieksekusi

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99, dengan luas tanah 720 meter persegi dan bangunan seluas 143 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28.

Baca Juga  Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Aset kedua yaitu Rumah Dinas DW 100, dengan luas tanah 1.200 meter persegi dan bangunan 123 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 26.

Komitmen KAI Menjaga Aset Negara

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Muhammad As’ad, menegaskan bahwa PT KAI berkomitmen menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal.