Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Pengedar Happy Five

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita pengedar happy five ditangkap Polrestabes Medan. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Seorang wanita pengedar happy five ditangkap Polrestabes Medan. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial DK (23), pengedar narkotika jenis happy five (H5), di sebuah kos elite kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru.

Dari tangan DK, warga asal Kerasaan, Kabupaten Simalungun, polisi menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit telepon genggam.

“Dari pelaku disita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (14/9/2025).

Dijerat Pasal Psikotropika

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) Subs 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda hingga Rp200 juta.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan Sei Belutu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru