Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Pengedar Happy Five

×

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Wanita Pengedar Happy Five

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Seorang wanita pengedar happy five ditangkap Polrestabes Medan. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Dari tangan DK, warga asal Kerasaan, Kabupaten Simalungun, polisi menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersi…
  • "Dari pelaku disita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel," ujar …
  • Dijerat Pasal Psikotropika Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) Subs 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang P…

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial DK (23), pengedar narkotika jenis happy five (H5), di sebuah kos elite kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru.

Dari tangan DK, warga asal Kerasaan, Kabupaten Simalungun, polisi menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit telepon genggam.

“Dari pelaku disita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga  Misteri Kematian Mahasiswa UMA Terungkap: Pelaku Teman Sendiri, Motif Terdesak Cicilan Motor

Dijerat Pasal Psikotropika

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) Subs 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda hingga Rp200 juta.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan Sei Belutu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.

Saat digerebek, DK mengakui menyimpan 100 butir pil happy five di bawah tempat tidurnya. Kepada petugas, ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial P, yang memintanya untuk menjual pil tersebut.

“Barang itu milik P untuk dijual kepada pembeli. Pelaku mendapat keuntungan Rp 55 ribu untuk setiap butir,” kata Thommy.