Topikseru.com – Tekanan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat.
Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga, bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar Kompol Dedi Kurniawan segera diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.
Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh Kompol Dedi Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 11 September 2025, atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.
“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, melalui keterangan pers yang diterima Minggu, 14 September 2025.
DPR Hubungi Kapolda Sumut
Dalam pertemuan tersebut, Mangihot Sinaga bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, untuk menyampaikan keberatan.
Sementara itu, Nasir Djamil dari PKS meminta para korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” kata Hafiz.
Kronologi Kasus: Dari CCTV hingga Kriminalisasi
Para korban yang melapor adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, bersama dua rekannya. Mereka menempuh Long March selama 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta demi mencari keadilan.
Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi dalam kasus narkoba oleh aparat Polda Sumut. Rekaman itu memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi.
Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol Dedi Kurniawan untuk menghapus unggahan. Ia bahkan dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.
“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya