Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menuntut tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset PT KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Fauzan saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 15 September 2025.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana badan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara. Risma Siahaan dituntut membayar UP sebesar Rp 21,9 miliar, sementara Johan Evandy Rangkuty sebesar Rp 13,5 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya