Hukum & Kriminal

KPK Beber Praktik Culas Kuota Haji: Jatah dari Arab Saudi Diecer Lewat Asosiasi

×

KPK Beber Praktik Culas Kuota Haji: Jatah dari Arab Saudi Diecer Lewat Asosiasi

Sebarkan artikel ini
Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," kat…
  • Kuota tersebut, yang seharusnya dikelola sesuai aturan, justru diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji.
  • Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama dalam pembagian kuota tam…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut, yang seharusnya dikelola sesuai aturan, justru diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Kuota Haji Tambahan Dibagi Lewat Asosiasi

Menurut Budi, kuota tambahan itu awalnya disalurkan ke sejumlah asosiasi biro perjalanan haji. Dari asosiasi, barulah kuota dibagi lagi ke biro-biro perjalanan.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujarnya.

KPK telah menetapkan perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga  PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

“Kami juga berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara secara detail,” ujar Budi.

Pansus DPR RI Soroti Kejanggalan

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Ini yang menjadi salah satu kejanggalan besar dalam penyelenggaraan haji 2024,” kata anggota Pansus beberapa waktu lalu.

Dugaan Penyimpangan Sistemik

Kasus ini membuka dugaan adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Penyelidikan KPK diperkirakan akan merambah ke sejumlah pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji.

KPK menegaskan, fokus utama penyidikan adalah memastikan kuota haji tidak disalahgunakan, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban suci umat Islam yang tidak boleh tercemar praktik korupsi.