Hukum & Kriminal

PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

×

PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
  • Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siag…
  • Dari 10 Orang, 4 Jadi Terdakwa Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak eksepsi atau keberatan dari empat terdakwa debt collector dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan mobil milik warga di Jalan Stadion, Medan Kota.

Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).

Empat Terdakwa Debt Collector

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung.

Mereka didakwa melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia pada 21 Mei 2025.

Baca Juga  4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menyebut, korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector.

Para terdakwa mengetuk kaca mobil korban dan meminta korban membuka pintu. Setelah kaca terbuka, mereka merampas kunci mobil serta telepon genggam iPhone Promax milik korban.

Situasi semakin menegangkan ketika AC mobil mati, membuat anak korban yang masih kecil kepanasan di dalam kendaraan.

Suami korban, Abdulrahman, sempat marah dan berusaha menghentikan aksi para debt collector tersebut.

Dari 10 Orang, 4 Jadi Terdakwa

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Dari total 10 orang debt collector yang terlibat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.