Nasional

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Yusril: Itu Hak Prerogatif Presiden

×

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Yusril: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Pergantian Kapolri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025)

Topikseru.com – Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo semakin santer beredar. Kabar berembus bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi nama calon Kapolri baru.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Itu kewenangan Presiden,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).

Pergantian Kapolri Menurut Undang-Undang

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pergantian Kapolri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, Presiden berhak mengajukan calon Kapolri baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden melantik Kapolri baru.

“Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama,” kata Yusril.

Isu yang Menguat di Publik

Sehari sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, juga menanggapi isu pergantian Kapolri. Ia menyebut pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rikwanto, wajar jika kabar tersebut ramai di media sosial maupun media massa. Namun, ia menegaskan keputusan final hanya ada di tangan Presiden.

Baca Juga  Wapres Gibran Resmi Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo Berdasarkan Keppres Nomor 34

“Kapan diganti atau tidak, itu pertimbangan Presiden,” ujar Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

Reformasi Polri dan Isu Pergantian Kapolri

Rikwanto juga mengingatkan bahwa wacana reformasi Polri yang sedang dibahas pemerintah berbeda dengan isu pergantian Kapolri. Menurutnya, reformasi menyangkut tubuh institusi Polri, sementara posisi Kapolri menyangkut pimpinan.

“Reformasi itu bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri bicara pimpinan, dan itu hak Presiden,” kata purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengumumkan rencana pembentukan Tim Reformasi Polri yang melibatkan tokoh nasional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil.

Tim ini ditargetkan bekerja dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi dan pembenahan kinerja kepolisian.

Publik Menunggu Langkah Presiden

Meski spekulasi semakin menguat, hingga kini Presiden Prabowo belum menyampaikan secara resmi soal nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Publik masih menunggu apakah isu pergantian Kapolri hanya sebatas wacana atau akan benar-benar terwujud dalam waktu dekat.