Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan.
Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, diciduk bersama barang bukti sembilan butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas berhasil mengamankan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka,” ujar Thommy di Medan, Kamis (18/9/2025).
Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 7 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi menyebutkan area parkiran Apartemen Travelers Medan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya