Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

×

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok.Polrestabes Medan

Ringkasan Berita

  • Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ay…
  • Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, dicid…
  • Polisi Menyamar Sebagai Pembeli Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 7 September 2025 sekitar pukul…

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan.

Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, diciduk bersama barang bukti sembilan butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Petugas berhasil mengamankan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka,” ujar Thommy di Medan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga  Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 7 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi menyebutkan area parkiran Apartemen Travelers Medan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Pada 11 September 2025 pukul 02.00 WIB, tim Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka.

Polisi memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu per butir.

Begitu FAH tiba di lokasi dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Sudah 7 Bulan Jadi Pengedar

Dalam pemeriksaan, FAH mengaku sudah tujuh bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar ekstasi. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dipanggil MD.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan memberantas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara,” kata Thommy.

Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.