Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok.Polrestabes Medan

Pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok.Polrestabes Medan

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar ekstasi di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan.

Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, diciduk bersama barang bukti sembilan butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Petugas berhasil mengamankan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka,” ujar Thommy di Medan, Kamis (18/9/2025).

Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 7 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi menyebutkan area parkiran Apartemen Travelers Medan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru