Topikseru.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menilai penggunaan buku sebagai barang bukti kejahatan dalam kasus kriminalisasi aktivis merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir.
Hal ini disampaikan Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, saat ditemui di kawasan Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025).
Dia merujuk pada penangkapan aktivis Del Pedro Marhaen, yang dituduh melakukan provokasi dengan menjadikan sejumlah buku sebagai bukti kejahatan.
“Penangkapan aktivis dengan menjadikan buku sebagai barang bukti tidaklah masuk akal di dalam negara demokrasi. Buku adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan pembebasan pikiran,” ujar Ady.
Menurutnya, tindakan aparat tersebut menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Buku Disita, Kebebasan Dipertanyakan
KontraS Sumut menyoroti kejanggalan penetapan buku sebagai alat bukti. Dalam kasus Del Pedro, aparat menyita buku-buku yang justru dianggap sebagai dasar tuduhan provokasi.
“Dalam negara demokrasi, menjadikan buku sebagai bukti kejahatan adalah alasan yang sangat lemah,” lanjut Ady.
Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat. Sejumlah buku disita polisi dalam kasus perusakan kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya pada akhir Agustus 2025.
Salah satu yang ikut dijadikan barang bukti adalah novel Tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa.
Zen RS: “Seperti Masa Kelam Sebelum Reformasi”
Kritik juga datang dari Zen Rahmat Sugito (Zen RS), penulis dan jurnalis. Melalui tulisannya di X.com, ia menyebut penyitaan buku karya Pramoedya itu mengingatkan publik pada masa kelam sebelum reformasi.
“Setelah sekian purnama, tepatnya 19 tahun setelah Pramoedya meninggal dan 15 tahun setelah Soeharto meninggal, akhirnya novel Tetralogi Buru karya Pramoedya kembali disita dan jadi barang bukti kejahatan,” tulis Zen.
Dengan nada satir, Zen menutup kritiknya: “Sebuah kemajuan yang mantap.”
Ancaman bagi Demokrasi
Kriminalisasi aktivis dengan buku sebagai barang bukti dinilai menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan akademik, kebebasan berpikir, dan demokrasi di Indonesia.
KontraS menegaskan, negara semestinya menjamin ruang berekspresi, bukan justru membungkam melalui penyitaan literasi.












