Topikseru.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menilai penggunaan buku sebagai barang bukti kejahatan dalam kasus kriminalisasi aktivis merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir.
Hal ini disampaikan Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, saat ditemui di kawasan Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025).
Dia merujuk pada penangkapan aktivis Del Pedro Marhaen, yang dituduh melakukan provokasi dengan menjadikan sejumlah buku sebagai bukti kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan aktivis dengan menjadikan buku sebagai barang bukti tidaklah masuk akal di dalam negara demokrasi. Buku adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan pembebasan pikiran,” ujar Ady.
Menurutnya, tindakan aparat tersebut menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Buku Disita, Kebebasan Dipertanyakan
KontraS Sumut menyoroti kejanggalan penetapan buku sebagai alat bukti. Dalam kasus Del Pedro, aparat menyita buku-buku yang justru dianggap sebagai dasar tuduhan provokasi.
“Dalam negara demokrasi, menjadikan buku sebagai bukti kejahatan adalah alasan yang sangat lemah,” lanjut Ady.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya