Topikseru.com – Sejumlah orang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi di sebuah kos-kosan di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) dan sontak menghebohkan warga sekitar.
Reni, seorang pedagang yang tinggal tak jauh dari lokasi, menuturkan bahwa sehari sebelum penangkapan, ia melihat empat orang, yakni tiga perempuan dan seorang pria berinisial R, masuk ke gang sambil membawa seorang bayi.
“Selasa sore itu ada tiga cewek sama pak R bawa bayi. Mereka masuk ke gang, ke kos-kosan itu,” kata Reni kepada Topikseru.com, Jumat (19/9/2025).
“Keesokan harinya, polisi datang dan langsung menangkap mereka berempat,” tambahnya.
Polisi Masih Tutup Mulut
Meski penangkapan itu disaksikan warga, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi menyebut belum menerima laporan detail mengenai operasi tersebut.
“Maaf, saya belum dapat infonya terkait penangkapan itu. Nanti kalau ada, saya kabari,” ujar Siti Rohani.
Praktik Perdagangan Bayi
Kasus dugaan jual beli bayi bukanlah isu baru. Aparat kepolisian beberapa kali membongkar sindikat yang memperdagangkan bayi dengan memanfaatkan kos-kosan atau rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi.
Modusnya biasanya dengan berpura-pura mengadopsi anak, padahal ada indikasi jual beli dengan imbalan uang.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang praktik perdagangan manusia di Sumatera Utara, yang sering menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Polda Sumut. Apakah kasus ini akan diungkap secara terang-benderang, atau kembali tenggelam begitu saja.








