Topikseru.com – Polisi akhirnya menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai tersangka pembunuhan Hijrah (19), pegawai koperasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Nama Risman mencuat setelah penyidik membongkar peristiwa tragis yang menimpa Hijrah, yang jasadnya ditemukan warga di kebun kelapa Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, pada Sabtu (20/9/2025).
Latar Belakang Pelaku
Risman dikenal sebagai petani yang tinggal di Desa Sarjo. Ia merupakan suami dari Nurlela, salah satu nasabah koperasi tempat korban bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, pertemuan antara Risman dan korban terjadi pada Kamis (18/9/2025). Saat itu, Hijrah mendatangi rumah Nurlela untuk menagih angsuran pinjaman. Namun, Risman mengaku belum memiliki uang untuk membayar.
Kronologi Kejadian
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, Hijrah kembali mendatangi rumah Risman. Ia mendesak agar pembayaran segera dilakukan. Risman mengaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga bersama korban, namun gagal.
Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat adu mulut. Polisi menyebut, korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku: “Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!”
Ucapan itu memicu emosi Risman. Ia menendang korban hingga terjatuh, membenturkan kepala korban ke tanah, lalu mencekiknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya