Topikseru.com – Sindikat perdagangan bayi di Medan terungkap setelah seorang bidan dan sejumlah warga diamankan. Setidaknya ada dua tempat penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut, yakni klinik di Medan Area dan rumah kontrakan di Medan Baru.
Dari data yang disampaikan Polda Sumut, total ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat dalam kasus penjualan dan perdagangan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, membenarkan peristiwa tersebut. Kini para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak,” kata Siti kepada media, Sabtu (20/9/2025).
Para tersangka disebutnya telah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sekarang penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan,” lanjutnya.
Dari keterangan Siti, delapan orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan.
“Jumlah yang diamankan sebanyak delapan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki,” beber Siti.
Masing-masing dari mereka berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, JES, dan MM. Peristiwa terungkap saat salah satu penghuni kontrakan membawa anak kecil yang baru saja lahir ke kontrakan tersebut.
“Korban merupakan bayi berusia tiga hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya