Topikseru.com – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia atau FPBI Sumut yang tergabung dalam Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (AKBAR Sumut) menuding CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh terhadap delapan pekerja yang di-PHK sepihak.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan di Gedung DPRD Sumut, Senin, 22 September 2025.
Ketua FPBI Sumut, Said, menegaskan PHK itu tidak lepas dari status para pekerja sebagai pengurus serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari PHK sepihak itu, delapan karyawan merupakan anggota FPBI Sumut, baik anggota maupun pengurus. Kami melihat di sini ada praktik union busting,” ujarnya.
Said juga menyoroti masalah lain seperti lembur tak dibayar, pemotongan upah, dan THR yang tidak diberikan.
Sikap Pemerintah dan Perusahaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Asahan, Bangun Marpaung, menjelaskan sudah ada dua kali mediasi antara buruh dan perusahaan, yakni 3 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, namun gagal mencapai kesepakatan.
Mediator lalu mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayar pesangon, THR, dan upah yang dipotong. Perusahaan menolak mempekerjakan kembali para buruh.
Sementara itu, Kepala UPT IV Pengawasan Tenaga Kerja, Bangun Hutagalung, menyebut hasil pemeriksaan tak menemukan bukti union busting.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya