Topikseru.com – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia atau FPBI Sumut yang tergabung dalam Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (AKBAR Sumut) menuding CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh terhadap delapan pekerja yang di-PHK sepihak.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan di Gedung DPRD Sumut, Senin, 22 September 2025.
Ketua FPBI Sumut, Said, menegaskan PHK itu tidak lepas dari status para pekerja sebagai pengurus serikat.
“Dari PHK sepihak itu, delapan karyawan merupakan anggota FPBI Sumut, baik anggota maupun pengurus. Kami melihat di sini ada praktik union busting,” ujarnya.
Said juga menyoroti masalah lain seperti lembur tak dibayar, pemotongan upah, dan THR yang tidak diberikan.
Sikap Pemerintah dan Perusahaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Asahan, Bangun Marpaung, menjelaskan sudah ada dua kali mediasi antara buruh dan perusahaan, yakni 3 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, namun gagal mencapai kesepakatan.
Mediator lalu mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayar pesangon, THR, dan upah yang dipotong. Perusahaan menolak mempekerjakan kembali para buruh.
Sementara itu, Kepala UPT IV Pengawasan Tenaga Kerja, Bangun Hutagalung, menyebut hasil pemeriksaan tak menemukan bukti union busting.
“Dari sepuluh karyawan yang di-PHK, tidak semuanya anggota serikat pekerja,” katanya.
Pihak perusahaan melalui manajer Irfanda Lubis menyangkal tudingan pemberangusan serikat. Ia berdalih PHK dilakukan karena perusahaan pailit dan kini operasionalnya dialihkan ke PT Indotech.
Sikap DPRD Sumut
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mendorong penyelesaian perkara lewat jalur normatif. Ia menganjurkan buruh menerima hak-hak yang ditawarkan perusahaan.
“Kita lihat perusahaan sudah beritikad baik dengan mau membayarkan hak pekerja,” ucap Subandi.
Namun, buruh korban PHK, Rayhan, menuntut pesangon dihitung minimal satu setengah kali ketentuan sebagai kompensasi atas panjangnya konflik.
Subandi menanggapi tuntutan itu dengan menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi di luar aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.












