FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat (RDP) AKBAR SUMUT, FPBI dan Komisi E DPRD Sumut, terkait dugaan union busting di gedung DPRD Sumut, Senin (22/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Rapat dengar pendapat (RDP) AKBAR SUMUT, FPBI dan Komisi E DPRD Sumut, terkait dugaan union busting di gedung DPRD Sumut, Senin (22/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia atau FPBI Sumut yang tergabung dalam Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut (AKBAR Sumut) menuding CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh terhadap delapan pekerja yang di-PHK sepihak.

Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan di Gedung DPRD Sumut, Senin, 22 September 2025.

Ketua FPBI Sumut, Said, menegaskan PHK itu tidak lepas dari status para pekerja sebagai pengurus serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari PHK sepihak itu, delapan karyawan merupakan anggota FPBI Sumut, baik anggota maupun pengurus. Kami melihat di sini ada praktik union busting,” ujarnya.

Baca Juga  Viral, Diduga Anggota DPRD Sumut Cekcok Hingga Cekik Seorang Pramugari

Said juga menyoroti masalah lain seperti lembur tak dibayar, pemotongan upah, dan THR yang tidak diberikan.

Sikap Pemerintah dan Perusahaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Asahan, Bangun Marpaung, menjelaskan sudah ada dua kali mediasi antara buruh dan perusahaan, yakni 3 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, namun gagal mencapai kesepakatan.

Mediator lalu mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayar pesangon, THR, dan upah yang dipotong. Perusahaan menolak mempekerjakan kembali para buruh.

Sementara itu, Kepala UPT IV Pengawasan Tenaga Kerja, Bangun Hutagalung, menyebut hasil pemeriksaan tak menemukan bukti union busting.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru