Hukum & Kriminal

LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

×

LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP baru 2026
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Ringkasan Berita

  • Dugaan Penyidikan Tidak Profesional LBH Medan menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini.
  • “Korban sudah menghadirkan saksi-saksi, visum medis dari RSUD Universitas Sumatera Utara, hingga bukti rekam percak…
  • Namun anehnya, penyidik tidak juga melengkapi petunjuk jaksa,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam kete…

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya terkait mandeknya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Monica (38 tahun), ibu rumah tangga dengan dua anak.

Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada April 2023 dengan Nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, hingga kini tidak kunjung memasuki tahap P21 atau pelimpahan ke pengadilan, meski terlapor berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.

Dugaan Penyidikan Tidak Profesional

LBH Medan menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan diduga tidak melengkapi petunjuk jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.

Kondisi ini membuat berkas perkara berulang kali dikembalikan dan laporan korban tidak kunjung dinyatakan lengkap.

“Korban sudah menghadirkan saksi-saksi, visum medis dari RSUD Universitas Sumatera Utara, hingga bukti rekam percakapan dan suara. Namun anehnya, penyidik tidak juga melengkapi petunjuk jaksa,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga  LBH Medan Usulkan Penundaan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Rawan Timbulkan Kekacauan Hukum

Diduga Ada Penghentian Penyidikan Diam-Diam

Meski korban telah berulang kali menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada penyidik pembantu, Kanit PPA, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut, laporan tersebut tetap tidak bergerak maju.

Korban menduga penyidik telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam yang bertentangan dengan KUHAP.

“Dengan tidak dilengkapinya petunjuk jaksa dan SPDP yang dikembalikan, patut diduga penyidik melakukan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Irvan.

Pelanggaran KUHAP dan Kode Etik Polri

LBH Medan menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 138 ayat (2) KUHAP, yang mengatur kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari sejak menerima petunjuk jaksa.

Lebih jauh, sikap penyidik dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, yang menegaskan setiap anggota Polri wajib profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, LBH Medan resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumut di Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar penyidikan kasus KDRT ini segera dilanjutkan hingga ke meja hijau, demi memenuhi asas keadilan bagi korban.