JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMSU gelar pertemuan secara daring dengan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto Dok: JAMSU

JAMSU gelar pertemuan secara daring dengan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto Dok: JAMSU

Topikseru.com – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyampaikan kritik keras terhadap Revisi UU Desa 2024, yang dinilai membuka celah pelemahan demokrasi desa dan penyalahgunaan dana desa. Kritik ini disampaikan dalam forum daring bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri RI, Jumat (19/9/2025).

Dalam forum tersebut, hadir Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono S. STP., M.Si, didampingi Kepala Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan, Indah Ariyani, S.H., M.P, beserta jajaran terkait.

JAMSU juga mengajukan policy brief yang telah disusun sejak Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin Kritik JAMSU terhadap Revisi UU Desa

Koordinator Studi dan Advokasi JAMSU, Fatilda Hasibuan, menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam revisi UU Desa berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan partisipasi publik.

“UU Desa terbaru justru berpotensi melemahkan demokrasi desa, membuka ruang penyalahgunaan dana desa, serta mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat,” kata Fatilda dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Beberapa poin kritik utama JAMSU antara lain:

  • Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (2 periode) dari sebelumnya 6 tahun (3 periode). JAMSU menilai aturan ini memperlemah mekanisme kontrol masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa minimal 10% dari DAU dan DBH tanpa penguatan tata kelola, berpotensi memperparah praktik korupsi. Tahun 2023 tercatat ada 28 kasus korupsi dana desa di Sumut.
  • Ketentuan peralihan masa jabatan dinilai inkonsisten dan berpotensi melanggar asas non-retroaktif.
  • Calon tunggal Kepala Desa tanpa pemilihan langsung dianggap mencederai demokrasi desa. JAMSU menilai seharusnya mekanisme kotak kosong diberlakukan.
  • Klausul multitafsir “sesuai peraturan perundang-undangan” bisa mengekang inisiatif desa dalam menyelesaikan konflik lokal.
  • Dana konservasi dan rehabilitasi berpotensi dipakai negara atau korporasi untuk mengambil alih hutan adat tanpa aturan teknis yang jelas.

Tanggapan Kemendagri

Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono, menegaskan bahwa revisi UU Desa merupakan inisiatif DPR RI, bukan sepenuhnya kehendak pemerintah.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru