Ringkasan Berita
- Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda…
- Kronologi Kasus Menurut Kombes Sumaryono kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 202…
- "Kami sudah mengamankan terlapor dari kediamannya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang," kata Kombes Sumaryono kepada war…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi.
“Kami sudah mengamankan terlapor dari kediamannya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” kata Kombes Sumaryono kepada wartawan, Kamis.
Dia mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah NW.
Status NW sudah menjadi tersangka dan penyidik telah menahan yang bersangkutan untuk keperluan penyidikan.
“Terlapor dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 terkait penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono menjelaskan kasus penipuan modus calo masuk Akpol ini berdasarkan laporan korban bernama Afnir alias Menir terhadap Nina Wati.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.
Kasus ini juga melibatkan seorang oknum anggota Polri bernama Iptu Supriadi.
Kronologi Kasus
Menurut Kombes Sumaryono kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.
Pada pertemuan tersebut, NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
“Dari pertemuan tersebut NW mengiming-imingi bahwa anak korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta,” kata Sumaryono.
Pembayaran tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.
Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.
Kombes Sumaryono menyebut pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Akpol.
“Terlapor ini kembali mengiming-imingi bisa memasukkan anak korban menjadi taruna Akpol dengan membayar Rp 1,2 milar. Korban yang tertarik kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih,” ujar Sumaryono.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang dijanjikan NW.
Merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kami sudah memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer dan rekening koran dari beberapa orang. Dari penyidikan kami, terlapor memenuhi unsur baik formil dan materil,” pungkasnya.(cr1/topikseru)













