Topikseru.com – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, seorang dokter spesialis bedah, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik warga.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet dalam sidang di ruang Cakra 7, PN Medan, Selasa (23/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan Paulus membuat korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian hingga Rp 20 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya