Dokter Spesialis di Medan Divonis 2 Tahun Penjara karena Rusak Pagar Warga

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, seorang dokter spesialis bedah, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik warga.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet dalam sidang di ruang Cakra 7, PN Medan, Selasa (23/9/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang memberatkan adalah tindakan Paulus membuat korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian hingga Rp 20 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejadian di Nias Utara : Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak
Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:08

Kejadian di Nias Utara : Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:43

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:34

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:49

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terbaru