Topikseru.com – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, seorang dokter spesialis bedah, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan pagar milik warga.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet dalam sidang di ruang Cakra 7, PN Medan, Selasa (23/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan Paulus membuat korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian hingga Rp 20 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, menerima atau mengajukan banding.
Kasus Pengrusakan Pagar
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Terdakwa Paulus bersama sejumlah orang, di antaranya Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik korban Go Mei Siang.
Menurut dakwaan, aksi itu dilakukan dengan menggunakan martil, linggis, dan cangkul, hingga pagar seng roboh, rusak koyak, dan kayu penghubung berserakan. Sejumlah orang berseragam ormas juga ikut terlihat di lokasi.
Latar Belakang Sengketa
Pengrusakan pagar dipicu oleh sengketa lahan. Paulus mengaku pagar seng yang didirikan Go Mei Siang menghalangi akses menuju tanah miliknya. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya melakukan pembongkaran.
Namun tindakan itu berujung pada laporan polisi, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta, disertai trauma akibat intimidasi di lokasi.












