Ringkasan Berita
- Dia kini terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).
- "Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang …
- Awal Kasus 32 Kg Ganja Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari…
Topikseru.com – Seorang pemuda asal Aceh, Habibi Akbar (24), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas kasus narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram.
Dia kini terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra 8, PN Medan.
Awal Kasus 32 Kg Ganja
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.
Dua hari kemudian, tepatnya 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, paket ganja itu dikirim ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Setelah diterima, barang tersebut disimpan untuk diedarkan kembali.
Penggerebekan Polrestabes Medan
Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.
Penggeledahan menemukan:
- 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat
- 4 bungkus plastik bening berisi ganja
- 3 plastik kresek berisi ganja dalam goni
Total berat bersih yang disita mencapai 31,5 kilogram. Dari jumlah itu, sebagian dimusnahkan dan sekitar 178 gram disisakan sebagai barang bukti di persidangan.
Analisis Lab dan Rencana Edarkan
Berdasarkan hasil uji laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku ganja tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun, Habibi memilih tidak mengajukannya. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.













