Topikseru.com – Kasus begal sadis di Jalan Masjid, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Medan Tembung. Empat tersangka yang terlibat diringkus polisi, dua di antaranya ternyata bekerja sebagai karyawan pemandian air panas di Kabupaten Karo.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim setelah aksi begal tersebut viral di media sosial. Para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap.
Kronologi Aksi Begal Subuh
Peristiwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa yang juga bekerja di perusahaan jasa ekspedisi JNT, tengah pulang bersama temannya dengan sepeda motor Yamaha Nmax hitam.
Di kawasan Jalan Masjid, Simpang Bustaman, korban dipepet tiga pelaku bersenjata tajam. Salah satu pelaku mengacungkan pisau hingga mengenai perut korban.
“Korban dipepet dan dipaksa berhenti. Salah satu pelaku mengacungkan pisau hingga melukai perut korban,” kata AKP Ras Maju, Selasa (23/9).
Korban berhasil lari menyelamatkan diri, namun sepeda motornya raib dibawa pelaku.
Viral di Media Sosial
Aksi itu terekam kamera CCTV dan menyebar di media sosial. Video memperlihatkan korban terjatuh saat dipepet, sementara pelaku kabur dengan sepeda motor korban.
Warga yang melihat rekaman itu mengaku resah, mengingat kejadian berlangsung di kawasan padat penduduk.
Penangkapan di Pemandian Air Panas Karo

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Karo. Pada 23 September 2025, dua eksekutor utama ditangkap: Muhammad Fahri Aldi (18) dan Ahmad Suwandi (19).
Yang mengejutkan, keduanya bekerja sebagai penjaga kolam dan bagian tiket di pemandian air panas.
“Mereka kabur ke Karo dan bekerja di pemandian air panas. Begitu informasi kita dapat, tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Ras Maju.
Selain itu, dua pelaku lain yang berperan sebagai perantara dan penadah juga ditangkap, yakni Saverius Gulo (21), seorang mahasiswa, dan Afriansyah Putra (21).
Hasil Penyelidikan: Motor Dijual Rp 8 Juta
Polisi mengungkap, motor korban dijual seharga Rp 8 juta. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah jaket hoodie, celana panjang, satu unit handphone Vivo, serta motor CRF hitam yang dipakai untuk beraksi.
Fakta lain terungkap, motor CRF yang digunakan untuk begal bukan milik pelaku, melainkan pinjaman dari teman yang tidak tahu kendaraan itu dipakai untuk kejahatan.
Dua eksekutor dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara perantara dan penadah dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.
“Tidak ada kompromi, semua pelaku diproses hukum sesuai perannya,” tegas Kapolsek.
Luka dan Trauma Korban
Korban mengalami luka sayat di perut dan sudah mendapat perawatan medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma.
“Saya masih terbayang wajah pelaku. Saat itu saya hanya bisa lari karena takut nyawa saya melayang,” kata korban kepada petugas.
Polisi Tingkatkan Patroli
Untuk meredakan keresahan warga, Polsek Medan Tembung meningkatkan patroli di titik rawan kejahatan, terutama pada malam dan dini hari.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Sekalipun sembunyi ke luar kota, tetap akan kita kejar,” tutup AKP Ras Maju.






