Hukum & KriminalNews

Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

×

Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

Sebarkan artikel ini
Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (kanan) bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Yemi Mandagi dalam paparan hasil pengungkapan kasus narkoba. Foto: Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka yang terancam hukuman mati itu hasil penindakan…
  • Dia mengatakan jumlah tersebut akan menambah daftar tersangka dengan vonis mati setelah pada 2023 ada 11 tersangka na…
  • Ini menambah jumlah tersangka dengan vonis mati kasus narkoba," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin (25/3).

TOPIKSERU.COM, MEDANKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memroses 22 tersangka narkoba hingga penuntutan dengan ancaman vonis mati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka yang terancam hukuman mati itu hasil penindakan periode Januari-Maret 2024.

“Para tersangka sedang menjalani penuntutan dan menunggu vonisĀ  hakim. Ini menambah jumlah tersangka dengan vonis mati kasus narkoba,” kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin (25/3).

Kombes Hadi menyebut jeratan hukuman mati terhadap tersangka sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

Dia mengatakan jumlah tersebut akan menambah daftar tersangka dengan vonis mati setelah pada 2023 ada 11 tersangka narkoba telah menerima vonis.

Baca Juga  Nina Wati Kembali Dilaporkan, Kali Ini Modusnya Bisa Loloskan Masuk TNI

“Upaya pemberantasan narkoba selama enam bulan terakhir sangat berdampak signifikan, salah satunya adalah menurunnya angka kejahatan yang mencapai 12,9 persen,” ujar Kombes Hadi.

Sumut Peringkat Dua Nasional

Juru Bicara Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut menempati rangking kedua secara nasional dalam pengungkapan peredaran narkoba pada 2023 dan 2024.

Dia menyebut total barang bukti yang berhasil mereka amankan dalam penindakan narkoba sebanyak 1.122,35 kilogram.

Hadi mengatakan pihaknya juga telah merehabilitasi 815 pecandu narkoba pada 2023.

Sedangkan pada periode Januari – 24 Maret 2024 jumlah pengguna ada 156 orang yang mendapat rehabilitasi.

Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah ini menyampaikan bahwa pada periode Januari – 24 Maret jumlah kasus narkoba ada 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang.

Sedangkan barang bukti yang disita masing-masing narkotika jenis sabu-sabu seberat 212,09 kilogram, ganja 221,94 kilogram dan pil ekstasi 59.286,50 butir.

“Kami akan terus melakukan penindakan peredaran dan jaringan narkoba dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkoba,” pungkasnya.(cr1/topikseru)