Topikseru.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) untuk segera memberikan klarifikasi terkait pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyebut tindakan pencabutan ID tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan hanya karena pertanyaan yang dianggap di luar agenda Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” ujar Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).
Munir menegaskan, pertanyaan wartawan kepada Presiden dalam sesi doorstop interview adalah bagian dari tugas jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Sebut Tindakan BPMI Setpres Melanggar Konstitusi
PWI menilai pencabutan kartu liputan istana tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
- Pasal 4 UU Pers yang menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebut pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI Minta Dialog dengan Istana
Selain meminta klarifikasi, PWI Pusat juga mendorong BPMI Setpres membuka ruang dialog dengan insan pers guna mencegah ketegangan antara pemerintah dan media.
Halaman : 1 2 Selanjutnya