Marlini menuding seorang penyidik berinisial IVTG dari Polda Sumut memaksa suaminya membuka PIN M-Banking dengan dalih penyelidikan.
“Ini bukan penyitaan, ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan handphone, apalagi laporan digital forensik,” ujar Marlini, Minggu (28/9/2025).
Laporan Polisi Sudah Masuk, Tapi Kasus Macet
Marlini telah membuat laporan resmi dengan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA pada 22 Agustus 2025. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, kasus tak kunjung diproses.
“Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?” kata Marlini.
Rekaman CCTV Penganiayaan Beredar
Selain dugaan pencurian saldo, Rahmadi juga mengalami penganiayaan saat dalam penanganan aparat.
Rekaman CCTV insiden tersebut beredar luas di media sosial, memperlihatkan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.
Menurut sang kuasa hukum, Ronald Siahaan, kasus ini bukan hanya soal hilangnya uang.
“Hukum bisa mati di tangan aparatnya sendiri,” ujarnya.
Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Pergeseran Barang Bukti
Ronald menduga ada rekayasa dalam proses penangkapan, termasuk dugaan peralihan barang bukti sabu dari tersangka lain ke Rahmadi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait laporan ini. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut disebut sudah memeriksa Marlini sebagai pelapor.
“Akan tetapi, progresnya cenderung jalan di tempat,” kata Ronald.
Sorotan Publik Tertuju pada Kapolda Sumut
Ronald menegaskan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Kompol DK dan timnya ke Bidpropam.
“Sorotan publik kini mengarah pada keberanian Kapolda Sumut dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan perwiranya sendiri,” ucapnya.











