Topikseru.com – Aparat Polrestabes Medan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial RL (65), pelaku rudapaksa dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 September 2025.
Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum polisi bergerak cepat melakukan penindakan.
Polisi menerima laporan warga yang curiga terhadap gelagat pelaku. RL kerap terlihat membawa anak-anak ke rumah dan ke area ladang. Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika warga menemukan dua anak bersama tersangka. Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu menjelaskan bahwa penanganan korban menjadi prioritas utama.
“Berdasarkan laporan warga, kami ke lokasi dan mengamankan tersangka. Pertama kami lakukan treatment kepada korban. Korban masih sekolah dan di bawah umur, sehingga harus ditangani dengan hati-hati,” ujarnya.
Modus Iming-iming Jajan
Dari hasil penyidikan, RL memanfaatkan jam pulang sekolah korban. Ia mendekati anak-anak dengan berpura-pura akrab, lalu mengatakan bahwa dirinya memiliki anak sebaya dengan korban dan ingin mengajak mereka bermain.
Untuk melancarkan aksinya, RL menjanjikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dan bahkan mengaku akan membelikan handphone.
Korban yang masih polos akhirnya mengikuti ajakan tersebut. RL kemudian membawa mereka ke rumahnya dan selanjutnya ke ladang jagung yang tidak jauh dari lokasi. Di sana, pelaku menggelar terpal sebagai alas dan menyetubuhi korban secara bergantian.
“Modusnya sederhana, hanya diiming-imingi uang jajan. Korban percaya, dibujuk dengan dalih seolah-olah punya anak sebaya, lalu diajak ke ladang jagung. Di situlah perbuatan itu dilakukan,” kata AKBP Bayu.
Tiga kali dalam satu hari
Berdasarkan dokumen kronologis penyidikan, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu hari. Dari siang sepulang sekolah hingga malam, korban disetubuhi berulang kali oleh RL.
Hal ini sesuai dengan catatan penyidik yang menyebut bahwa korban DAR disetubuhi di rumah pelaku, kemudian dibawa ke ladang jagung.
Esok harinya, warga yang curiga mendatangi rumah RL dan menemukan korban. Setelah ditanyai, korban mengakui telah disetubuhi dan menunjuk lokasi kejadian di ladang jagung.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan dua lembar terpal yang digunakan pelaku.
Korban dalam kasus ini adalah DAR, 11 tahun 5 bulan, dan KOR, 12 tahun. Keduanya pelajar yang tinggal di kawasan Percut Sei Tuan dan Medan Denai. Karena perbuatan dilakukan terhadap dua anak sekaligus, pihak kepolisian menerima dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP/B/3045/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/3046/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Keduanya dibuat pada tanggal 5 September 2025.
Dari laporan itu, RL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Medan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat RL dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) dan (2) serta subs Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal yang dikenakan jelas, ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar penyidik dalam berkas resmi.
Dalam laporan resmi Polrestabes Medan, sejumlah langkah telah dilakukan. Polisi sudah melaksanakan gelar perkara di tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan anak korban, serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Setelah itu dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap RL. Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pendampingan korban
Selain aspek hukum, kepolisian menekankan pentingnya penanganan psikologis. Kedua korban kini menjalani trauma healing agar kondisi mental mereka tidak semakin terganggu. Polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendampingi korban dan keluarga mereka.
“Trauma healing sudah kita lakukan. Kita ingin korban tetap bisa kembali bersekolah dan menjalani aktivitas normal,” ujar AKBP Bayu.
Saat diamankan, RL awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah adanya keterangan korban, bukti di lapangan, dan desakan warga, ia akhirnya mengaku. Dalam pemeriksaan, RL menyebut perbuatannya dipicu setelah menonton film porno di ponsel sewaan.
“Mulanya gara-gara lihat HP, saya rental dari orang, ada film porno. Saya menyesal dan mohon ampun kepada korban serta Allah SWT,” kata RL di hadapan penyidik.
Meski demikian, penyesalan tersangka tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
RL diketahui telah lama berpisah dengan istrinya dan hidup seorang diri. Ia bekerja sebagai pedagang kecil. Warga sekitar mengaku terkejut ketika mengetahui RL ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
Beberapa warga mengaku sempat curiga dengan gerak-gerik RL yang sering terlihat bersama anak-anak, namun tidak menyangka perbuatannya akan sejauh itu. “Kami kaget sekali, karena selama ini tidak pernah terlihat mencurigakan,” ujar salah seorang warga.
Kasus RL cepat menyebar ke media sosial. Video dan informasi terkait penangkapan pelaku beredar luas di berbagai platform. Banyak warganet mengecam keras tindakan RL. Mereka mendesak agar aparat memberikan hukuman seberat-beratnya.
Polisi mengakui kasus ini menyedot perhatian publik. Oleh karena itu, proses hukum dijalankan dengan transparan.
“Kasus ini menjadi atensi masyarakat, sehingga harus ditangani secara profesional,” kata AKBP Bayu.












