Topikseru.com – Insiden perampasan handphone wartawan kembali terjadi di lingkungan peradilan. Kali ini, peristiwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat peliputan sidang tuntutan Brigpol Bayu Sahbenanta Perangin-angin, terdakwa kasus pemerasan 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumatera Utara, Senin (29/9/2025).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendadak ricuh di Ruang Cakra 6.
Sejumlah wartawan yang bertugas meliput jalannya persidangan, tengah merekam suasana saat keributan terjadi.
Di tengah kekacauan, seorang wanita yang disebut sebagai kerabat terdakwa Brigadir Bayu, terlihat berusaha menghalangi proses peliputan.
“Kelen jangan… jangan rekam-rekam!,” ujar wanita tersebut dengan nada tinggi sambil menghadang sejumlah jurnalis.
Tak berhenti di situ, wanita bergaun panjang itu merampas handphone salah satu wartawan. Aksi tersebut sontak memicu ketegangan di ruang sidang. Handphone akhirnya dikembalikan setelah wartawan menyebut identitasnya.
“Wartawan… wartawan siapa rupanya kau!” balas wanita itu sebelum meninggalkan ruangan.
Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sumut.
Jaksa menilai Bayu terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena meminta setoran dari kepala sekolah dengan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif.
Desakan Perlindungan Jurnalis di Lingkungan Pengadilan
Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, terutama di area peradilan.
Sejumlah organisasi pers di Sumut disebut akan menyoroti kasus ini dan mendesak pihak pengadilan memberikan jaminan keamanan bagi wartawan.








