Hukum & KriminalNews

Nina Wati Kembali Dilaporkan, Kali Ini Modusnya Bisa Loloskan Masuk TNI

×

Nina Wati Kembali Dilaporkan, Kali Ini Modusnya Bisa Loloskan Masuk TNI

Sebarkan artikel ini
Nina Wati
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Polda Sumut telah menerima laporan dari Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut.
  • Dia mengaku turut menjadi korban penipuan dan penggelapan dari tersangka.
  • Hadi menjelaskan, korban penipuan dan penggelapan dari Nina Wati sudah berjumlah tujuh orang.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pria bernama Riadi melaporkan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Nina Wati ke Polda Sumut. Dia mengaku turut menjadi korban penipuan dan penggelapan dari tersangka.

Polda Sumut telah menerima laporan dari Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut. Laporan korban tertuang dalam Nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Maret 2024.

Tersangka Nina Wati yang kini menjalani penahanan di Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga telah menipu Riadi sebesar Rp.325 juta. Korban langsung mengirim uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Nina Wati. Modusnya, tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara TNI AD.

Akan tetapi, anak korban yang berinisial MA tak kunjung dilantik menjadi Bintara TNI setelah uang dikirimkan. Sementara, Rindam Kodam I Bukit Barisan telah melantik Bintara TNI AD pada akhir Januari 2024.

Baca Juga  Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan korban, Riadi. Penyidik saat ini terus bekerja secara maksimal untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota TNI maupun Polri.

“Terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian korban sekitar Rp.325 juta,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Hadi menjelaskan, korban penipuan dan penggelapan dari Nina Wati sudah berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yakni empat orang.

Laporan korban terus berdatangan setelah Polda Sumut menangkap Nina Wati. Petugas menciduk tersangka dari rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (21/3/2024).

Polisi menetapkan Nina Wati sebagai tersangka atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol. Korban atas nama Afnir harus membayar kepada tersangka sebesar Rp.1,3 miliar.

“Saat ini polisi memproses tujuh laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumut,” pungkas Hadi.