Daerah

Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

×

Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Indomaret
Seorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun terancam PHK sepihak dengan mendapatkan SP1 dan SP3 serta surat skorsing dalam waktu bersamaan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.comSeorang pekerja ritel Indomaret di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan nasional.

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan serikat buruh karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.

Pekerja bernama Muhammad Arwan (34), kepala toko di Indomaret Franchise (IDF) Kelurahan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 3 secara bersamaan, disusul dengan surat skorsing dari PT Indomarco Prismatama Cabang Medan.

Perusahaan menilai Arwan merusak citra franchise dengan dua pelanggaran, yakni merokok terlalu lama di depan toko dan berlama-lama di gudang saat toko ramai.

Namun Arwan menolak tudingan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu dilakukan saat mencuri waktu istirahat, karena perusahaan tidak pernah memberikan jadwal istirahat yang jelas.

“Saya merokok setelah makan, saat toko sedang sepi. Karena kami tidak tahu kapan jam istirahat yang pasti,” kata Arwan kepada Topikseru.com, Senin malam (29/9/2025).

Ditawari Pesangon, Arwan Menolak

Sebelum menerima surat-surat peringatan itu, Arwan mengaku ditawari pesangon oleh pihak HRD, mulai dari 4 bulan gaji (Rp 27 juta) hingga 10 bulan gaji, namun ia menolak seluruh tawaran.

Baca Juga  Promo Murah Meriah Indomaret Januari 2026: Diskon Daia dan Lifebuoy Spesial

Saat ini Arwan tengah berupaya melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.

FPBI: PT Indomarco Langgar PP Nomor 35 Tahun 2021

Departemen Advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai tindakan perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang mekanisme PKWT, waktu kerja, PHK, dan pemberian surat peringatan.

“SP harus diberikan bertahap: SP1, SP2, lalu SP3. Pemberian SP1 dan SP3 sekaligus tidak hanya cacat prosedur, tapi juga melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja,” ujar Sayyid.

Sayyid juga menilai tawaran pesangon sebelum ada proses hukum menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan ingin melakukan PHK sepihak.

“Ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan 19 juta lapangan kerja. Justru PHK makin marak,” katanya.

FPBI mendesak PT Indomarco Prismatama untuk mencabut SP dan skorsing, serta memulihkan hak-hak Muhammad Arwan sebagai pekerja.