Hukum & Kriminal

Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

×

Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Sebarkan artikel ini
Belawan
Sidang dakwaan Irfan alias Ipan Jengkol, terdakwa kasus pembunuhan remaja dengan anak panah, Selasa (30/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) didakwa hukuman 15 tahun penjara atas kasus tewasnya seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid (16) yang terkena tembakan anak panah saat aksi tawuran di kawasan Belawan, Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chris Agave Berutu dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

“Korban bersama teman-temannya dari kelompok Pemuda Gudang Arang datang menyerang ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, terdakwa Irfan yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian ikut keluar dan bergabung dengan warga setempat untuk melakukan perlawanan.

Kronologi Penembakan Anak Panah

Dalam bentrokan tersebut, Irfan disebut membawa sebatang kayu dan dua buah anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling melempari batu sebelum kelompok Lorong Papan balik menyerang.

Baca Juga  PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

“Terdakwa kemudian melepaskan tembakan anak panah pertama namun tidak mengenai sasaran. Ia lalu menembakkan anak panah besi runcing kedua sepanjang 14 sentimeter ke arah korban,” lanjut jaksa.

Anak panah tersebut mengenai dada bagian tengah korban. Rasyid sempat mencabut anak panah dengan tangannya sebelum akhirnya terjatuh. Korban sempat dibawa ke RSU Labuhan Deli, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berencana

Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni ayah kandung korban, Mansyur.