Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan membuka kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus kematian wartawan Nico Saragih yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No. 12, Rabu (1/10/2025), Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan bahwa lembaganya resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban sejak 26 September 2025.
“Ini momen LBH Medan secara resmi diminta keluarga menjadi kuasa hukum. Mulai hari ini kami ambil alih pendampingan,” kata Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan menemukan setidaknya enam kejanggalan utama dalam penanganan kasus ini sejak awal penyelidikan hingga ekshumasi dan pra-rekonstruksi.
1. Alasan Kematian Dinilai Tidak Masuk Akal
Kepolisian sebelumnya menyebut Nico meninggal akibat jatuh di kamar mandi. Namun keluarga menilai penjelasan itu tidak logis.
“Kejanggalan pertama adalah alasan kematian. Keluarga tidak percaya Nico meninggal hanya karena jatuh,” ujar Irvan.
2. Tidak Dilakukan Autopsi Sesuai Prosedur KUHAP
Menurut KUHAP Pasal 133-136, setiap kematian yang diduga akibat luka atau racun wajib diautopsi. Namun, Polsek tidak melakukannya sejak awal.
3. Luka di Tubuh Korban Diduga Tidak Sesuai dengan Jatuh Biasa
Irvan menyebut terdapat tiga luka robek di kepala, luka di tangan mirip tusukan, serta luka di kaki, perut dan lebam.
“Secara logika, orang jatuh tidak mungkin mengalami luka-luka sebanyak itu.”
4. Ekshumasi Baru Dilakukan Setelah Keluarga Buat Laporan Resmi
Ekshumasi seharusnya dilakukan sejak awal, namun baru dikerjakan setelah laporan polisi dibuat oleh kakak korban Natanael Saragih pada 11 September 2025.
5. Pra-Rekonstruksi Ungkap Dua Orang yang Bersama Nico Sebelum Meninggal
Dalam pra-rekonstruksi, Nico disebut bersama dua orang—salah satunya pacarnya—sebelum kejadian. Namun LBH mempertanyakan apakah polisi sudah mendalami peran mereka secara serius.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya