Hukum & Kriminal

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

×

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kiri) bersama serta keluarga Nico Saragih melakukan konferensi pers terkait temuan kejanggalan pasca Pra-rekonstruksi dalam kasus kematian wartawan Nico. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan membuka kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus kematian wartawan Nico Saragih yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No. 12, Rabu (1/10/2025), Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan bahwa lembaganya resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban sejak 26 September 2025.

“Ini momen LBH Medan secara resmi diminta keluarga menjadi kuasa hukum. Mulai hari ini kami ambil alih pendampingan,” kata Irvan.

LBH Medan menemukan setidaknya enam kejanggalan utama dalam penanganan kasus ini sejak awal penyelidikan hingga ekshumasi dan pra-rekonstruksi.

1. Alasan Kematian Dinilai Tidak Masuk Akal

Kepolisian sebelumnya menyebut Nico meninggal akibat jatuh di kamar mandi. Namun keluarga menilai penjelasan itu tidak logis.

“Kejanggalan pertama adalah alasan kematian. Keluarga tidak percaya Nico meninggal hanya karena jatuh,” ujar Irvan.

2. Tidak Dilakukan Autopsi Sesuai Prosedur KUHAP

Menurut KUHAP Pasal 133-136, setiap kematian yang diduga akibat luka atau racun wajib diautopsi. Namun, Polsek tidak melakukannya sejak awal.

3. Luka di Tubuh Korban Diduga Tidak Sesuai dengan Jatuh Biasa

Irvan menyebut terdapat tiga luka robek di kepala, luka di tangan mirip tusukan, serta luka di kaki, perut dan lebam.

“Secara logika, orang jatuh tidak mungkin mengalami luka-luka sebanyak itu.”

4. Ekshumasi Baru Dilakukan Setelah Keluarga Buat Laporan Resmi

Ekshumasi seharusnya dilakukan sejak awal, namun baru dikerjakan setelah laporan polisi dibuat oleh kakak korban Natanael Saragih pada 11 September 2025.

Baca Juga  Tim Gabungan Obrak-Abrik Barak Narkoba di Sumut, Gubuk Dibakar

5. Pra-Rekonstruksi Ungkap Dua Orang yang Bersama Nico Sebelum Meninggal

Dalam pra-rekonstruksi, Nico disebut bersama dua orang—salah satunya pacarnya—sebelum kejadian. Namun LBH mempertanyakan apakah polisi sudah mendalami peran mereka secara serius.

Irvan juga menyoroti tidaknya ada police line di TKP, serta darah yang awalnya ditemukan kini sudah dibersihkan.

“Ada dugaan kuat upaya mengaburkan barang bukti.”

6. Rekaman CCTV Diduga Terputus

LBH juga mendapat informasi bahwa CCTV di lokasi kejadian terpotong, dan pengambilannya dilakukan oleh Polres, padahal kasus di bawah Polsek.

“Ini menunjukkan proses penyelidikan yang carut-marut.”

Dugaan Pembiaran atau Pembunuhan

LBH juga menyoroti kesaksian wanita berinisial E, yang diduga pacar korban, yang mengaku hanya melihat Nico membenturkan kepala tanpa berusaha mencegah.

Irvan menduga telah terjadi pembiaran, atau bahkan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340 junto 341 junto 351 KUHP.

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Independen

“Jangan salahkan masyarakat kalau berspekulasi ada penghalangan penyidikan. Kapolda Sumut harus turun langsung,” tegas Irvan.

Ayah korban, Budiman Saragih (67), berharap kasus ini tidak hanya selesai di meja konferensi pers.

“Harapan kami, kasus ini diungkap secara jelas dan transparan oleh Polsek, Polres, maupun Polda Sumut,” kata Budiman.