Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Sekda Pemprovsu, Effendy Pohan dihadirkan bersama saksi lainnya memberikan keterangan terkait dugaan suap proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Paluta, Rabu (1/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Pj Sekda Pemprovsu, Effendy Pohan dihadirkan bersama saksi lainnya memberikan keterangan terkait dugaan suap proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Paluta, Rabu (1/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalan pada peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), kembali memanas. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru guna menelusuri lebih jauh pergeseran anggaran dalam proyek tersebut.
Permintaan itu disampaikan saat mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekda Pemprovsu) sekaligus Ketua Tim Percepatan Anggaran Daerah (TPAD), Effendy Pohan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).

Hakim dan Saksi Saling Berdebat Soal Mekanisme Anggaran

Dalam kesaksiannya, Effendy menyebut rapat pembahasan pergeseran anggaran tidak selalu dihadiri seluruh anggota TPAD yang berjumlah sekitar 50 orang.

“Secara de fakta, dalam rapat TPAD tidak pernah hadir semuanya,” ujar Effendy.

Pernyataan itu langsung membuat hakim Khamozaro bereaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak hadir, kenapa dipaksakan? Kalau tidak ada kuorum, berarti bisa suka-suka,” tegas hakim.

Baca Juga  KPK OTT di Medan: Segel Kantor PT Dalihan Natolu Group, Ciduk Lima Orang di Padangsidimpuan dan Kota Medan

Effendy berdalih bahwa absensi penuh tidak menjadi syarat dalam pengambilan keputusan. Namun jawaban itu justru membuat hakim semakin heran.

“Bagaimana tim TPAD bisa memunculkan Rp200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap? Akar permasalahannya itu di situ,” kata Khamozaro.

Hakim Minta Dokumen Disita dan Kasus Dikembangkan

Melihat banyaknya kejanggalan, hakim meminta jaksa KPK menyita seluruh dokumen pergeseran anggaran dan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat.

“Kasus ini masih bisa dikembangkan. Penyidikan KPK harus membuat sprindik baru untuk mencari siapa lagi yang bertanggung jawab. Kita harus masuk ke akar masalah supaya Sumut ini bersih,” tegas hakim.

Dua Terdakwa dan Deretan Saksi Penting

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili adalah:

• Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah
Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok
Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas
Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah