Hakim dan Saksi Saling Berdebat Soal Mekanisme Anggaran
Dalam kesaksiannya, Effendy menyebut rapat pembahasan pergeseran anggaran tidak selalu dihadiri seluruh anggota TPAD yang berjumlah sekitar 50 orang.
“Secara de fakta, dalam rapat TPAD tidak pernah hadir semuanya,” ujar Effendy.
Pernyataan itu langsung membuat hakim Khamozaro bereaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak hadir, kenapa dipaksakan? Kalau tidak ada kuorum, berarti bisa suka-suka,” tegas hakim.
Effendy berdalih bahwa absensi penuh tidak menjadi syarat dalam pengambilan keputusan. Namun jawaban itu justru membuat hakim semakin heran.
“Bagaimana tim TPAD bisa memunculkan Rp200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap? Akar permasalahannya itu di situ,” kata Khamozaro.
Hakim Minta Dokumen Disita dan Kasus Dikembangkan
Melihat banyaknya kejanggalan, hakim meminta jaksa KPK menyita seluruh dokumen pergeseran anggaran dan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat.
“Kasus ini masih bisa dikembangkan. Penyidikan KPK harus membuat sprindik baru untuk mencari siapa lagi yang bertanggung jawab. Kita harus masuk ke akar masalah supaya Sumut ini bersih,” tegas hakim.
Dua Terdakwa dan Deretan Saksi Penting
Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili adalah:
• Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya