Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

×

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan STNK
Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis pidana terhadap enam terdakwa kasus pemalsuan STNK dan BPKB palsu mobil klasik Mini Morris. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Erianto Siagian di ruang Cakra 8, Rabu (1/10/2025) sore.

Satu terdakwa, Janfrisa Sembiring (36), dijatuhi hukuman paling berat yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janfrisa Sembiring dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar hakim Erianto saat membacakan amar putusan.

Sementara lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara, yakni:

  • Dwi Riki Suteja (32)
  • Edi Nuriswan (47)
  • Muslim alias Adit (33)
  • Bobby Leonardus Sembiring (42)
  • Muhammad Tebri (42)

Mereka terbukti melanggar Pasal 263 dan Pasal 480 KUHP terkait peredaran dokumen palsu dan penadahan.

Modus Penipuan: Jual Mobil Mini Morris dengan Dokumen Palsu

Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat terdakwa Muhammad Tebri menawarkan mobil klasik Mini Morris melalui marketplace Facebook. Korban, Riki Permana alias Aradea, tertarik dan sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp320 juta.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Korban mengirim uang muka Rp100 juta, disusul transfer bertahap hingga Rp300 juta. Namun, alih-alih menyerahkan dokumen resmi, Tebri justru memesan STNK dan BPKB palsu dari Janfrisa Sembiring. Identitas kendaraan dicantumkan atas nama fiktif “Sutrisno”.

Mobil berikut dokumen palsu dikirim ke Jakarta pada Mei 2024. Penipuan ini terungkap setelah polisi menangkap Janfrisa pada April 2025, disusul penangkapan Tebri sehari kemudian. Barang bukti mobil Mini Morris dan dokumen palsu turut disita.

Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena menyangkut dokumen kendaraan bermotor yang vital dalam jual beli kendaraan.

Namun, majelis hakim juga mencatat faktor yang meringankan, yakni:

  • Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Bersikap sopan selama persidangan
  • Berjanji tidak mengulangi perbuatan

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih untuk menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.