Ringkasan Berita
- Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Wask…
- LBH Medan Sebut Tuntutan Terlalu Ringan dan Langgar Rasa Keadilan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuntutan…
- Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman yang adil kepada te…
Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam tuntutan ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang didakwa menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS hingga meninggal dunia saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai – Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Waskito hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 12 juta.
LBH Medan Sebut Tuntutan Terlalu Ringan dan Langgar Rasa Keadilan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan oleh aparat.
“Ini jelas melukai rasa keadilan keluarga korban. Kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai aturan hukum,” tegas Irvan.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
- Pemecatan terdakwa dari dinas TNI
- Penerapan hukuman maksimal sesuai dakwaan perlindungan anak
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil bisa diadili lebih transparan
Kronologi Peristiwa: Korban Tak Ikut Tawuran, Hanya Melintas
Peristiwa bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan melintas di lokasi tawuran. Saat itu, Polisi, Satpol PP, dan Babinsa sedang membubarkan massa.
Korban yang tidak terlibat tawuran justru diduga menjadi sasaran kekerasan hingga tewas.
Ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polisi sesuai Tanda Terima Laporan Nomor TBLP-58/V/2024, serta melayangkannya ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI.
Dakwaan Awal Mengancam Hingga 15 Tahun Penjara
Pada pembacaan dakwaan sebelumnya (29 Juli 2025), terdakwa dijerat:
- Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara)
- Atau Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan kematian)
Namun, tuntutan Oditur justru hanya 1 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal.
Ibu korban, Lenny Damanik, meminta keadilan atas apa yang dialami anaknya dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih setimpal.
“Menurut saya itu tidak adil. Anak saya sudah meninggal, tapi hukumannya hanya 1 tahun. Saya minta keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.












