Ringkasan Berita
- Pembentukan satgas ini disampaikan Bobby usai menerima audiensi Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) dan …
- Ia resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplik…
- Satgas Dipimpin Dishub dan Diskominfo Bobby menyebut satgas akan diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut bersama…
Topikseru.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil langkah cepat merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait sistem tarif dan perlindungan kerja. Ia resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi di wilayah Sumut.
Pembentukan satgas ini disampaikan Bobby usai menerima audiensi Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) dan Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
“Kami minta ke satgas, tolong keluhan seperti ini diterbitkan rekomendasi ke Pemprov. Dalam waktu seminggu kami terima, kami akan keluarkan kebijakan,” ujar Bobby.
Satgas Dipimpin Dishub dan Diskominfo
Bobby menyebut satgas akan diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Satgas ini ditugaskan menyusun kajian terkait keadilan tarif, perlindungan keselamatan kerja, hingga regulasi terhadap aplikator ojol.
Bobby Nasution memastikan regulasi akan terbit paling lambat sepekan setelah rekomendasi diberikan, baik dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) ataupun kebijakan khusus.
Keluhan Ojol: Tarif Murah, Eksploitasi Aplikator, Tanpa Perlindungan
Pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, Maxim, ShopeeFood, hingga Indrive menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya:
- Penerapan argo murah yang memicu perang tarif sesama driver.
- Tidak adanya batas tarif minimum dan maksimum yang tegas.
- Minim perlindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial.
- Program wajib aplikator yang dinilai eksploitatif.
Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, mendesak agar pemerintah segera menerapkan batas ambang tarif Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Harapannya setelah pertemuan ini bisa ada satu formula atas praktik kecurangan aplikator. Pengemudi ojol jangan terus dieksploitasi,” ucap Agam.
Sumut Berpotensi Jadi Provinsi Pertama dengan Regulasi Tarif Ojol Tegas
Jika regulasi ini terealisasi, Sumatera Utara berpotensi menjadi provinsi pertama yang secara resmi menerapkan regulasi tarif ojol berbasis perlindungan pekerja, bukan semata mengikuti kebijakan aplikator.
Bobby menegaskan pemerintah harus hadir sebagai penengah antara kepentingan perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.













