Topikseru.com – Pasca kabar akan dibekukan oleh pemerintah, pihak TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka.
Juru bicara TikTok menegaskan, perusahaan menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TikTok juga menyebut penyelesaian masalah akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen untuk melindungi privasi pengguna.
“Kami terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan hingga Jumat (3/10)/2025) sore pukul 17.00 WIB, aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia dan seluruh operasional masih berjalan normal.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara izin TikTok karena perusahaan dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya