Topikseru.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak bersifat multitafsir, seperti yang didalilkan pemohon uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan pada Senin, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menilai tudingan multitafsir tidak memiliki dasar hukum.
“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Fifi, yang juga mantan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 8 Dinilai Norma Terbuka, Bukan Kabur
Pasal 8 UU Pers berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Fifi, norma tersebut bersifat terbuka dan fleksibel, bukan ambigu.
Dia menyebut risalah pembahasan UU Pers menunjukkan bahwa perlindungan wartawan tidak bersifat mutlak, melainkan bagian dari prinsip negara hukum.
“Pasal 8 berdiri bersama pasal-pasal lain di UU Pers, mulai dari asas, hak dan kewajiban pers, peran pers, hingga ketentuan pidana,” ujarnya.
Pemerintah Tunjukkan Bukti Regulasi Perlindungan Wartawan
Dalam sidang, pemerintah memaparkan berbagai regulasi yang menunjukkan implementasi konkret perlindungan wartawan, antara lain:
- Pedoman dan peraturan Dewan Pers
- SE Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008
- SKB Dewan Pers – LPSK – Komnas Perempuan Tahun 2025 tentang Mekanisme Keselamatan Pers
Perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Polri tahun 2022 (berlaku hingga 2027)
Halaman : 1 2 Selanjutnya