Nasional

Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

×

Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

Sebarkan artikel ini
UU Pers
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ringkasan Berita

  • "Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepad…
  • Dalam sidang lanjutan pada Senin, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, F…
  • Pasal 8 Dinilai Norma Terbuka, Bukan Kabur Pasal 8 UU Pers berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendap…

Topikseru.comKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak bersifat multitafsir, seperti yang didalilkan pemohon uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan pada Senin, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menilai tudingan multitafsir tidak memiliki dasar hukum.

“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Fifi, yang juga mantan wartawan.

Pasal 8 Dinilai Norma Terbuka, Bukan Kabur

Pasal 8 UU Pers berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Fifi, norma tersebut bersifat terbuka dan fleksibel, bukan ambigu.

Dia menyebut risalah pembahasan UU Pers menunjukkan bahwa perlindungan wartawan tidak bersifat mutlak, melainkan bagian dari prinsip negara hukum.

“Pasal 8 berdiri bersama pasal-pasal lain di UU Pers, mulai dari asas, hak dan kewajiban pers, peran pers, hingga ketentuan pidana,” ujarnya.

Pemerintah Tunjukkan Bukti Regulasi Perlindungan Wartawan

Dalam sidang, pemerintah memaparkan berbagai regulasi yang menunjukkan implementasi konkret perlindungan wartawan, antara lain:

  • Pedoman dan peraturan Dewan Pers
  • SE Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008
  • SKB Dewan Pers – LPSK – Komnas Perempuan Tahun 2025 tentang Mekanisme Keselamatan Pers
Baca Juga  KKJ Sumut dan Aksi Kamisan Medan Kritik Mentan Amran Sulaiman yang Menggugat Tempo: Ini Pembungkaman Pers!

Perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Polri tahun 2022 (berlaku hingga 2027)

“Ketentuan hukum yang ada telah menjamin kepastian hukum, martabat, dan keselamatan wartawan dalam bertugas,” kata Fifi.

Pemerintah meminta MK menolak seluruh gugatan Iwakum dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalil Pemohon: Perlindungan Hukum Tidak Tegas

Permohonan diajukan oleh Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Sekjen Ponco Sulaksono, serta wartawan nasional Rizky Suryarandika. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan:

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 28D ayat (1)
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menurut mereka, frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir karena tidak menjelaskan mekanisme yang melindungi wartawan jika bersinggungan dengan aparat atau menghadapi gugatan atas pemberitaan.

Iwakum meminta tafsir baru atas Pasal 8, antara lain:

  • Tindakan hukum seperti gugatan perdata dan proses penyidikan tidak dapat langsung dilakukan terhadap wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik pers.
  • Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah izin Dewan Pers.

Menanti Sikap MK

Mahkamah kini mengkaji argumentasi kedua pihak. Putusan perkara ini berpotensi menentukan batas perlindungan hukum bagi wartawan dan sejauh mana kewenangan Dewan Pers diakui secara konstitusional.

Jika MK mengabulkan permohonan, bisa terjadi perubahan besar dalam hubungan pers dengan aparat penegak hukum dan proses hukum perdata.