Pemerintah Bantah Pasal 8 UU Pers Multitafsir, Sidang di MK Memanas

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Topikseru.comKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak bersifat multitafsir, seperti yang didalilkan pemohon uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan pada Senin, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menilai tudingan multitafsir tidak memiliki dasar hukum.

“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Fifi, yang juga mantan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 8 Dinilai Norma Terbuka, Bukan Kabur

Pasal 8 UU Pers berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Fifi, norma tersebut bersifat terbuka dan fleksibel, bukan ambigu.

Dia menyebut risalah pembahasan UU Pers menunjukkan bahwa perlindungan wartawan tidak bersifat mutlak, melainkan bagian dari prinsip negara hukum.

“Pasal 8 berdiri bersama pasal-pasal lain di UU Pers, mulai dari asas, hak dan kewajiban pers, peran pers, hingga ketentuan pidana,” ujarnya.

Pemerintah Tunjukkan Bukti Regulasi Perlindungan Wartawan

Dalam sidang, pemerintah memaparkan berbagai regulasi yang menunjukkan implementasi konkret perlindungan wartawan, antara lain:

  • Pedoman dan peraturan Dewan Pers
  • SE Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008
  • SKB Dewan Pers – LPSK – Komnas Perempuan Tahun 2025 tentang Mekanisme Keselamatan Pers

Perjanjian kerja sama Dewan Pers dan Polri tahun 2022 (berlaku hingga 2027)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak
Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”
MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat
Motor Hilang di Kampus Unimed! Mahasiswi Bongkar Longgarnya Keamanan Malam Hari
Xpose Uncensored Trans7 Menista Kiai dan Pesantren, Gelombang Tagar #BoikotTrans7 Terus Mengalir

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:05

Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:24

Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:48

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24

Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”

Berita Terbaru